Ads Top

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape cs Ikutan Naik?


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Pemindahbukuan Pajak Rokok. Dengan undang-undang ini, mulai 1 Januari 2024, produk rokok elektronik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak sebesar 10%. “Pajak rokok (baik rokok biasa maupun elektronik) ditetapkan sebesar 10% dari pajak rokok,” bunyi undang-undang tersebut, dikutip Senin (1/1/2024).

 

Tidak berhenti disitu saja: mulai saat ini, jumlah yang dibayarkan untuk rokok elektrik telah meningkat rata-rata 15% per tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hal itu pada tahun 2022 dan berlaku hingga tahun 2027.

 

“Hari ini juga diputuskan kenaikan pajak rokok elektrik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. “Ini terkait, setiap tahunnya meningkat 15 persen, dalam 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani saat itu.

 

Lantas, apakah mengenakan pajak dan menaikkan denda secara langsung akan membuat rokok elektrik menjadi lebih mahal? Periklanan 

 

 

Salah satu penjual vape di Bintara, Bekasi Barat, bernama Haris, mengaku sejauh ini produk rokok elektrik yang dijualnya belum mengalami kenaikan harga.

 

Tidak, (harga produk rokok elektronik) mengalami kenaikan, kata Haris, Senin (1/1/2024). Selain itu, menurut dia, penerapan pajak rokok elektronik dan kenaikan pajak baru mulai berjalan saat ini. Oleh karena itu, kenaikan harga tambahan terjadi di tingkat produsen dan memerlukan waktu agar harga tersebut meningkat di tingkat pasar. “Kita ini pelanggan yang melalui rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga dealer baru dan pengecer, jadi efeknya rantai. Ujung-ujungnya kita penjual, tapi kita sudah tahu kalau harga akan naik”, dia menjelaskan. Harga jual produk rokok elektrik seperti liquid vape atau pod di toko saat ini berkisar Rp90.000 hingga Rp150.000 tergantung merek dan ukurannya. Selain itu, belum bisa diprediksi seberapa besar kenaikan harga produk rokok elektronik tersebut. “Tergantung mereknya, ada pabrikan yang lebih tinggi, ada pula yang lebih umum. Mulai Rp 150.000 hingga Rp 90.000. “Jaraknya pendek,” kata Harris.

 

Akibat penerapan pajak dan kenaikan pajak, Haris mengaku khawatir jumlah konsumennya akan berkurang. Pasalnya produk rokok elektronik seperti vape atau pod tidak bisa dibeli secara "ketengan" seperti produk rokok konvensional.

 

“Orang yang beralih ke rokok elektrik, menghirupnya, bisa kembali ke rokok tradisional. Sebab, misalnya dia (pembeli) hanya punya uang Rp 5.000, maka rokok elektriknya tidak bisa dipakai kan? Kalau biasa merokok, beli satu (keteng) saja,” lanjutnya.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Pemindahbukuan Pajak Rokok. Dengan undang-undang ini, mulai 1 Januari 2024, produk rokok elektronik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak sebesar 10%. “Pajak rokok (baik rokok biasa maupun elektronik) ditetapkan sebesar 10% dari pajak rokok,” bunyi undang-undang tersebut, dikutip Senin (1/1/2024).

 

Tidak berhenti disitu saja: mulai saat ini, jumlah yang dibayarkan untuk rokok elektrik telah meningkat rata-rata 15% per tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hal itu pada tahun 2022 dan berlaku hingga tahun 2027.

 

“Hari ini juga diputuskan kenaikan pajak rokok elektrik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. “Ini terkait, setiap tahunnya meningkat 15 persen, dalam 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani saat itu.

 

Lantas, apakah mengenakan pajak dan menaikkan denda secara langsung akan membuat rokok elektrik menjadi lebih mahal? Periklanan 

 

 

Salah satu penjual vape di Bintara, Bekasi Barat, bernama Haris, mengaku sejauh ini produk rokok elektrik yang dijualnya belum mengalami kenaikan harga.

 

Tidak, (harga produk rokok elektronik) mengalami kenaikan, kata Haris, Senin (1/1/2024). Selain itu, menurut dia, penerapan pajak rokok elektronik dan kenaikan pajak baru mulai berjalan saat ini. Oleh karena itu, kenaikan harga tambahan terjadi di tingkat produsen dan memerlukan waktu agar harga tersebut meningkat di tingkat pasar. “Kita ini pelanggan yang melalui rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga dealer baru dan pengecer, jadi efeknya rantai. Ujung-ujungnya kita penjual, tapi kita sudah tahu kalau harga akan naik”, dia menjelaskan. Harga jual produk rokok elektrik seperti liquid vape atau pod di toko saat ini berkisar Rp90.000 hingga Rp150.000 tergantung merek dan ukurannya. Selain itu, belum bisa diprediksi seberapa besar kenaikan harga produk rokok elektronik tersebut. “Tergantung mereknya, ada pabrikan yang lebih tinggi, ada pula yang lebih umum. Mulai Rp 150.000 hingga Rp 90.000. “Jaraknya pendek,” kata Harris.

 

Akibat penerapan pajak dan kenaikan pajak, Haris mengaku khawatir jumlah konsumennya akan berkurang. Pasalnya produk rokok elektronik seperti vape atau pod tidak bisa dibeli secara "ketengan" seperti produk rokok konvensional.

 

“Orang yang beralih ke rokok elektrik, menghirupnya, bisa kembali ke rokok tradisional. Sebab, misalnya dia (pembeli) hanya punya uang Rp 5.000, maka rokok elektriknya tidak bisa dipakai kan? Kalau biasa merokok, beli satu (keteng) saja,” lanjutnya.

No comments:

Powered by Blogger.