Ads Top

Catat! Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi Saat Libur Nataru


Pemerintah akan melarang operasional truk pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan, karena diperkirakan jumlah mobil akan semakin bertambah. Implementasi undang-undang ini kami andalkan atas kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang pengaturan jalan tol dan perlintasan sebidang pada masa mudik dan mudik. mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” kata Kepala Dinas Lalu Lintas. BPTJ Kementerian Perhubungan, Dandun Prakosa, saat jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Senin (12/11/2023).

 

Dandun menjelaskan, kendaraan yang dilarang adalah kendaraan yang membawa beban lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan 3 poros atau lebih, kendaraan yang dilengkapi kereta api atau traktor, dan kendaraan kereta api. Sebaliknya, mereka yang membawa bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), uang, hewan dan makanan, pupuk, dan kebutuhan sehari-hari dibebaskan dari pembatasan tersebut. Angkutan barang tetap dapat berjalan dalam kondisi tertentu. Syaratnya, kendaraan tersebut mempunyai surat keterangan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Dokumen itu memuat keterangan tentang jenis barang, letak barang, nama dan alamat pemilik barang. Informasi ini ditempatkan pada kaca depan sisi kiri kendaraan niaga, jelas Dandun.

Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

2. Pasca Natal (Arus balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

4. Pasca Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.


Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

2. Pasca Natal (arus balik 1)

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

4. Pasca Tahun Baru (arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.


Ruas jalan tol yang dibatasi:

Advertisements



1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.


2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.


3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan

c) Dalam Kota Jakarta.


4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

b) Cigombong - Cibadak

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan

d) Jakarta - Cikampek.


5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

d) Cileunyi - Cimalaka, dan

e) Cimalaka - Dawuan


6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak, dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).


7. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.


Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:


1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi, dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.


2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang

b. Jambi - Tebo - Padang

c. Jambi - Sengeti - Padang, dan

d. Padang - Bukit Tinggi.


3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.


4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.


5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan,

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto,

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.


6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.


7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

b. Bandung - Sumedang - Majalengka, dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.


8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.


9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan

d. Tegal - Purwokerto.


10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.


11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates

b. Jogja - Sleman - Magelang

c. Jogja - Wonosari, dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).


12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang

b. Probolinggo - Lumajang

c. Madiun - Caruban - Jombang, dan

d. Banyuwangi - Jember.


13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.


Pemerintah akan melarang operasional truk pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan, karena diperkirakan jumlah mobil akan semakin bertambah. Implementasi undang-undang ini kami andalkan atas kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang pengaturan jalan tol dan perlintasan sebidang pada masa mudik dan mudik. mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” kata Kepala Dinas Lalu Lintas. BPTJ Kementerian Perhubungan, Dandun Prakosa, saat jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Senin (12/11/2023).

 

Dandun menjelaskan, kendaraan yang dilarang adalah kendaraan yang membawa beban lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan 3 poros atau lebih, kendaraan yang dilengkapi kereta api atau traktor, dan kendaraan kereta api. Sebaliknya, mereka yang membawa bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), uang, hewan dan makanan, pupuk, dan kebutuhan sehari-hari dibebaskan dari pembatasan tersebut. Angkutan barang tetap dapat berjalan dalam kondisi tertentu. Syaratnya, kendaraan tersebut mempunyai surat keterangan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Dokumen itu memuat keterangan tentang jenis barang, letak barang, nama dan alamat pemilik barang. Informasi ini ditempatkan pada kaca depan sisi kiri kendaraan niaga, jelas Dandun.

Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

2. Pasca Natal (Arus balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

4. Pasca Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.


Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

2. Pasca Natal (arus balik 1)

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

4. Pasca Tahun Baru (arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.


Ruas jalan tol yang dibatasi:

Advertisements



1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.


2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.


3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan

c) Dalam Kota Jakarta.


4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

b) Cigombong - Cibadak

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan

d) Jakarta - Cikampek.


5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

d) Cileunyi - Cimalaka, dan

e) Cimalaka - Dawuan


6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak, dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).


7. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.


Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:


1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi, dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.


2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang

b. Jambi - Tebo - Padang

c. Jambi - Sengeti - Padang, dan

d. Padang - Bukit Tinggi.


3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.


4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.


5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan,

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto,

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.


6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.


7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

b. Bandung - Sumedang - Majalengka, dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.


8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.


9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan

d. Tegal - Purwokerto.


10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.


11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates

b. Jogja - Sleman - Magelang

c. Jogja - Wonosari, dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).


12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang

b. Probolinggo - Lumajang

c. Madiun - Caruban - Jombang, dan

d. Banyuwangi - Jember.


13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

No comments:

Powered by Blogger.